Menu

peserta BPJS wajib melakukan pengisian kembali Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)

  • Senin, 29 Desember 2025
  • 156x Dilihat

Pengumuman

Mulai 1 Januari 2026 seluruh peserta BPJS wajib melakukan pengisian kembali Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal 1 kali dalam setahun sebelum mengakses layanan kesehatan di Puskesmas

Skrining Riwayat Kesehatan bisa diakses melalui scan barcode diatas atau melalui link :
https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
atau klik link bio instagram @puskesmas1denpasartimur

Ikuti Sosial Media kami Lainnya :
Instagram : @sumertakaja
Facebook : Desa Sumerta Kaja
Youtube : DESA SUMERTA KAJA
Tik Tok : Info Desa Sumerta Kaja
E-Mail : sumertakaja1@gmail.com
Web : www.sumertakaja.denpasarkota.go.id
Tlp : 224898

@denpasarkota @infodentim @joyful.denpasar
#sumertakaja
#desasumertakaja