Menindaklanjuti Perwali No 76 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Swakelola Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, bersama ini dimohonkan untuk seluruh warga Desa Sumerta Kaja yang memakai PDAM agar mengumpulkan :
1. Fotocopy KTP yg bersangkutan,
2. Fotocopy Rekening Pembayaran PDAM terakhir,
Berkas bisa dikumpulkan melalui Kelihan Dinas masing-masing banjar, dikarenakan akan dilakukan pemutusan pembayaran Retribusi Kebersihan/Persampahan sesuai Perda No.24 Tahun 2011.