Menu

Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan di daerah

  • Kamis, 27 Mei 2021
  • 454x Dilihat

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan peningkatan kemudahan berusaha di daerah, berkaitan dengan hal tersebut maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yg diberikan kepada seseorang atau badan usaha tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Untuk pembuatan SKDU/SITU bisa melalui link berikut https://oss.go.id/portal/ .Tata cara dan alur pembuatan sesuai dengan file terlampir

Download File